Kamis, 13 Oktober 2011

Materi Pajak

Langsung saja, materi yang dapat diambil adalah sbb:
  1. PPN Slide Klik Di Sini
  2. Bea Materai Slide Klik Di Sini 
  3. BPHTB Slide Klik Di Sini
  4. Corporate Income Tax Klik Di Sini 
  5. FSH UIN 2011 Klik Di Sini 
  6. Slide Brevet AB 1 Klik Di Sini 
  7. Slide Brevet AB 2 Klik Di Sini 
  8. KUP Slide 1 Klik Di Sini 
  9. PBB BPHTB BM Rev Klik Di Sini 
  10. PBB Slide Klik Di Sini 
  11. Pemeriksaan Pajak Slide Klik Di Sini
  12. Pjls UU 36-2008 Klik Di Sini 
  13. PPh BADAN 2008 Klik Di Sini 
  14. PPh OP falih Klik Di Sini 
  15. PPN A & B Klik Di Sini 
  16. slide OP 1 Klik Di Sini 
  17. Slide PPh 21 brevet Klik Di Sini 
  18. Slide PPh 21 Klik Di Sini 
  19. Slide PPh Pasal 23 Klik Di Sini 
  20. Slide PPh Ps 15 Klik Di Sini 
  21. Slide PPh Ps. 22 Klik Di Sini 
  22. Slide PPh Ps. 26 Klik Di Sini 
  23. Slide PPh Ps. 4 Klik Di Sini 
  24. Slide Tax Planning Klik Di Sini
  25. UIN KUP A-B Klik Di Sini 
  26. UIN PHP Klik Di Sini 
  27. Update Slide PPh 21-PER-15_2006 Klik Di Sini 
  28. UU 28-2007_KUP Klik Di Sini
  29. UU 36-2008-PPH Klik Di Sini
  30. UU 36-2008 Klik Di Sini 
  31. UU PPN No 42- Tahun 2009 Klik Di Sini 
  32. UU_2010_2 APBN 2010 Klik Di Sini 
  33. WHT_BREVET DDTC_20.08.11 Klik Di Sini 
  34. WITHHOLDING II Klik Di Sini 
Semoga Bermanfaat... 

Sabtu, 21 Mei 2011

Rumus & Cara Menghitung Harga Teoretis Saham Right Issue

Harga saham setelah emisi right, secara teori akan mengalami penurunan karena harga pelaksanaan emisi right biasanya selalu lebih rendah daripada harga pasar.
Berikut Rumus untuk menghitung harga teoretis saham yg melakukan right issue :

                                (RSL x Kurs Akhir Cum-Date) + (RSB x HP)
Harga Teoretis =  _______________________________________
                                                     (RSL + RSB)
Keterangan :
RSL : Rasio Saham Lama
RSB : Rasio Saham Baru
HP : Harga Pelaksanaan
Kurs Akhir Cum-Date : Harga Saham pada Cum-Date

Contoh 1 :

Harga Saham sebelum emisi right adalah : Rp. 5.000,-
Setiap 2 saham lama berhak membeli 1 saham baru yang ditawarkan melalui emisi rights pada harga pelaksanaan Rp. 3.000.
Oleh karena itu, maka Harga Teoritisnya adalah sbb :
RSL = 2
RSB = 1
HP = 3.000
Kurs akhir Cum-Date = 5.000

                               (RSL x Kurs Akhir Cum-Date) + (RSB x HP)
Harga Teoretis =  _______________________________________
                                                 (RSL + RSB)
 
                                   (2 x Rp. 5.000) + (1 x Rp. 3.000)
Harga Teoretis = __________________________________ = Rp. 4.325 (Hasil pembulatan).
                                                       (2 + 1)


Dengan harga teoritis sebesar Rp. 4.325 berarti terjadi penurunan Rp. 675 per saham.

Contoh 2 :

PT ABC melakukan right issuedengan rasio 20 : 35 dengan harga pelaksanaan Rp.200 setiap saham. Kurs akhir cum-rights PT ABC tercatat pada harga Rp. 250.
Oleh karena itu, maka Harga Teoritisnya adalah sbb :
RSL = 20
RSB = 35
HP = 200
Kurs akhir Cum-Date = 250

                               (RSL x Kurs Akhir Cum-Date) + (RSB x HP)
Harga Teoretis = _______________________________________
                                                 (RSL + RSB)
                             
                                    (20 x Rp. 250) + (35 x Rp. 200)
Harga Teoretis = __________________________________ = Rp. 220 (Hasil pembulatan).
                                                    (20 + 35)

Demikian, dan semoga bermanfaat.

Cara Simple Menghitung Break Even Point dalam Usaha Kecil

Dengan kondisi bunga deposito yang semakin menurun, tentunya tidak memberikan return yang cukup baik kita untuk meningkatkan daya beli kita akan dana yang kita miliki. Hal ini bisa disebabkan oleh tingkat inflasi yang lebih besar dari bunga deposito.

Bila  kita mencoba untuk  memulai suatu usaha baru dalam rangka untuk meningkatkan return kita (apapun usaha yang kita pilih seperti toko lampu, toko HP, toko stationary, usaha laundry dll), tentunya kita perlu :

1. menghitung-hitung berapa dana yang diperlukan untuk menyewa tempat usaha, membeli perabotan, mempekerjakan karyawan dan hal-hal lain
2. membuat proyeksi :
a. berapa volume penjualan yang perlu diperoleh agar dapat minimal menutup seluruh biaya-biaya timbul. Ini dikenal dengan istilah Break Even Point (Biasa disingkat BEP) dimana seluruh biaya yang timbul sama dengan total penjualan yang diperoleh, sehingga perusahaan tidak memperoleh keuntungan maupun kerugian
b. berapa volume penjualan yang diperlukan agar kita dapat memperoleh laba yang kita targetkan

Untuk dapat membuat proyeksi tersebut tentunya kita perlu mengetahui bagaimana cara menghitung Break Even Point atau yang biasa disingkat BEP.

Dalam menyusun perhitungan BEP, kita perlu menentukan dulu 3 elemen dari rumus BEP yaitu :
1. Fixed Cost (Biaya tetap) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menyewa tempat usaha, perabotan, komputer dll. Biaya ini adalah biaya yang tetap kita harus keluarkan walaupun kita hanya menjual 1 unit atau 2 unit, 5 unit, 100 unit atau tidak menjual sama sekali.

2. Variable cost (biaya variable) yaitu biaya yang timbul dari setiap unit penjualan contohnya setiap 1 unit terjual, kita perlu membayar komisi salesman, biaya antar, biaya kantong plastic, biaya nota penjualan.
3. Harga penjualan yaitu harga yang kita tentukan dijual kepada pembeli.

Adapun rumus untuk menghitung Break Even Point ada 2 yaitu :
1. Rumus BEP untuk menghitung berapa unit yang harus dijual agar terjadi Break Even Point :

                 Total Fixed Cost
__________________________________
  Harga jual per unit dikurangi variable cost

Contoh :


Fixed Cost suatu toko lampu : Rp.200,000,-
Variable cost    Rp.5,000 / unit
Harga jual   Rp. 10,000 / unit
Maka BEP per unitnya adalah

Rp.200,000
__________  =  40 units
10,000 – 5,000

Artinya perusahaan perlu menjual 40 unit lampu agar terjadi break even point. Pada pejualan unit ke 41, maka toko itu mulai memperoleh keuntungan.

2. Rumus BEP untuk menghitung berapa uang penjualan yang perlu diterima agar terjadi BEP :

                   Total Fixed Cost
__________________________________   x  Harga jual / unit
   Harga jual per unit dikurangi variable cost

Dengan menggunakan contoh soal sama seperti diatas maka uang penjualan yang harus diterima agar terjadi BEP adalah

Rp.200,000
__________  x Rp.10,000 = Rp.400,000,-
10,000 – 5,000

Selasa, 17 Mei 2011

Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Pada kesempatan ini, saya akan membagi sebuah pengetahuan kepada saudara-saudara sekalian mengenai "Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah" semoga bermanfaat. Namun pada dokumen ini tidak bisa di download langsung atau pun di copas (copy-paste).. Saya hanya menyediakan link yang merujuk pada dokumen tersebut, dengan Klik di sini anda akan langsung terhubung ke dalam situs yang berisikan dokumen tersebut. Semoga bermanfaat

Senin, 16 Mei 2011

Fatwa DSN tentang Deposito

Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Deposito

Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Fatwa tentang Deposito

Pertama : Deposito ada dua jenis:
  1. Deposito yang tidak di benarkan secara syari'ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Deposito berdasarkan Mudharabah:
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

Fatwa DSN tentang Tabungan

Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Tabungan

Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Fatwa tentang Tabungan

Pertama : Tabungan ada dua jenis:
  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi'ah
  1. Bersifat simpanan
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000

Fatwa DSN tentang Giro


Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Giro

Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
Memutuskan:
Menetapkan: Fatwa tentang Giro
 
Pertama : Giro ada dua jenis:
  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan wadi'ah.
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus disertakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi'ah
  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M