Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Giro
Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
Memutuskan:
Menetapkan: Fatwa tentang Giro
Pertama : Giro ada dua jenis:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan wadi'ah.
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus disertakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
- Bersifat titipan.
- Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar