Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Deposito
Menimbang:
Mengingat:
Memperhatikan:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Fatwa tentang Deposito
Pertama : Deposito ada dua jenis:
- Deposito yang tidak di benarkan secara syari'ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar